
Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Sebanyak 1.135 orang calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran tidak memenuhi istithaah (syarat kesehatan). Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf bahwa pembatalan karena istithaah bisa digantikan oleh keluarganya baik anak atau istri.
“Kalau yang tidak istitha’ah, walaupun sudah masuk dalam berhak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” kata Irfan Yusuf usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) dikutip Kompas.com.
Istithaah sendiri ialah pemeriksaan kesehatan yang diberlakukan sebelum calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci. Tujuannya untuk memastikan jemaah mampu melakukan aktivitas berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Di sisi lain, ada pula jemaah haji yang masih dalam tahap evaluasi dan belum istithaah. Untuk kategori ini, Kemenhaj mengupayakan perbaikan kesehatan jemaah sehingga dapat berangkat ibadah haji di Tanah Suci.
“Ada juga yang belum istitha’ah. Yang belum istitha’ah itu kita upayakan ada perbaikan-perbaikan kesehatan dan pada saatnya nanti bisa mengikuti proses haji,” kata Irfan.
Sementara itu, dalam rapat bersama Komisi VIII, ia memerinci bahwa jumlah jemaah reguler yang sudah menjalani istithaah kesehatan mencapai 220.283, sementara jemaah haji khusus mencapai 14.644.
Dari total tersebut, jemaah haji reguler yang dinyatakan memenuhi istithaah sebanyak 216.237 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 13.485.
Jemaah reguler yang tidak istitha’ah mencapai 1.135, sementara jemaah haji khusus 34 orang. Lalu, jemaah haji reguler yang masih memerlukan evaluasi mencapai 704 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 134 orang.
“Sementara yang masih dalam proses ada 2.207, sementara khusus ada 991,” tandasnya.
