100 Hari Kerja, KPPU Lakukan Terobosan di Sektor-Sektor Utama

JAKARTA, 3 JULI 2024 –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjalankan 100 hari kerja pertama. KPPU telah melakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus.

Sektor-sektor tersebut yaitu pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi.

”Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha. Selanjutkan KPPU akan menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat.

Sementara, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara. ”Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU,” ujarnya.

Selain rencana ke depan, KPPU juga telah menorehkan berbagai pencapaian di 100 hari pertama.

Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain.

Serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee. ”Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar,” ujar Ifan, sapaan M. Fanshurullah Asa.

Di bidang pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni bawang putih dan beras. Secara khusus bagi komoditas beras, KPPU ingin agar Perum Bulog lebih diberdayakan. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian beras Bulog guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan.

Selain itu, memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga. KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar meningkatkan keterbukaan impor beras kepada pelaku usaha swasta di luar masa panen raya.

Sedangkan untuk bawang putih, KPPU mengusulkan agar keran impor dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.

Di bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha. KPPU sendiri ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut.

Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha. Dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi.

Selanjutnya Ifan menyebut bidang Energi dan Minyak dan Gas. KPPU memulai gebrakannya di bidang ini dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.

“KPPU mengusulkan ke pemerintah pembangunan jargas menggunakan skema APBN dengan mengurangi alokasi gas subdisi di daerah yang telah siap dengan jargas,” sebutnya.

Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg. Di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.

Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran. Sementara dari target RPJMN 2019- 2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20 persen.

Selain itu KPPU juga merekomendasikan dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta. Sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau PT. Pertamina Gas Negara, Tbk.

Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp 15.000/m3.

Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia.

Kemudian, Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Salah satunya dengan meluncurkan Program Sejuta Penyuluh Kemitraan. Program ini diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas.

Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia.

Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada empat perkara kemitraan yang tengah berjalan.

Lalu, dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama 100 hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 notifikasi transaksi merger dan akuisisi. Terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp8,2 miliar.

Yang terakhir yaitu sektor infrastruktur dan Konstruksi. Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.