Pasca Kejati Jatim Berhasil Eksekusi, Ronald Tannur Langsung Ditahan Di Rutan Medaeng Surabaya
SURABAYA, Senin 28 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Eksekusi dilakukan di kediaman Ronald di Pakuwon City