Bapenda Jatim : Ojol Masuk Skema Pemutihan Pajak Tahap II

SURABAYA, 2 OKTOBER 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi meluncurkan program pemutihan pajak daerah tahap II yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025, dan salah satu yang mendapat keringanan adalah pengemudi ojek online (ojol).

“Intinya, semua sepeda motor yang digunakan untuk usaha transportasi online di Jawa Timur akan diberikan pembebasan,” ujar Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu (1/10/2025).

Skema pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif, serta penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Untuk ojol, kendaraan roda dua dari berbagai platform, mulai Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove hingga SI-JEK, masuk dalam kebijakan ini.

Selain ojol, pembebasan juga berlaku untuk motor roda dua milik penerima bansos yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta motor roda tiga. Kresna menegaskan verifikasi penerima DTSEN akan dilakukan di loket Bapenda atau Dinas Sosial setempat.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, memastikan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya dihapus. “Untuk roda dua penerima DTSEN, roda dua ojol, dan roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun, selebihnya gratis,” ujarnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, menambahkan kepolisian siap memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.

“Jika ada kendala di Samsat atau lokasi pembayaran pajak, masyarakat bisa langsung melapor ke petugas, baik dari kepolisian, Bapenda maupun Jasa Raharja,” katanya.