
Jakarta, 8 Oktober 2025 – Penegasan pentingnya pemilikan izin mendirikan bangunan, PBG (Persertujuan Bangunan Gedung), diutarakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Usai meninjau pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny, pada Senin (6/10), Dody mengungkap bahwa PBG sangat penting dimiliki masyarakat sebelum mengeksekusi konstruksi bangunan
Berkaca pada tragedi robohnya bangunan ponpes yang menewaskan 67 orang, Menteri Dody mengaku akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dengan melibatkan pemda-pemda di seluruh Indonesia, untuk secara masif melakukan sosialisasi pentingnya izin dan sertifikasi bangunan, terutama untuk ponpes
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Agama agar seluruh pondok pesantren memahami pentingnya PBG, dulu namanya IMB, sekarang berubah menjadi PBG dan memastikan kualitas bangunannya memenuhi standar keselamatan,” jelas Dody dalam keterangan resminya hari ini, seperti dikutip dari Bisnis.com
Kementerian PU sendiri telah meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BbPJN) Jawa Timur-Bali Jatim-Bali, untuk mengerahkan berbagai alat berat dan menerjunkan personel teknis, untuk membantu proses evakuasi pencarian korban dalam tragedi robohnya bangunan ponpes Al Khoziny
Sebelumnya pada hari Minggu, Dody mengungkap fakta bahwa hanya 50 Ponpes saja -dari total 42.433 Ponpes di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) 2024/2025- yang mengantongi izin PBG
PBG sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung