
Jakarta, 29 Okktober 2025 – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dihentikan. Budi menjelaskan jika KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut.
“Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya. Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025) dikutip Kompas.com.
Budi melanjutkan jika status tata kelola lahan RS Sumber Waras sudah bebas dari masalah hukum atau clear. KPK juga akan mendukung langkah Pemprov DKI untuk melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik.
“Jika diperlukan (pendampingan tata kelola), KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Dengan status hukum yang sudah jelas, lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit tipe A.
“Kalau persoalan hukumnya sudah selesai, di BPK-nya sudah tidak ada masalah karena kami berterima kasih sudah ada green light untuk itu (pembangunan rumah sakit tipe A),” ucap Pramono saat meninjau lahan Sumber Waras, Senin (27/10/2025).
Lahan seluas 3,6 hektar itu dibeli Pemprov DKI pada Desember 2014. Namun, rencana pemanfaatannya sempat tertunda usai muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai perbedaan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang mencapai sekitar Rp 191 miliar.
