YLKI: Revisi UU Tapera Perlu Libatkan Publik

Jakarta, Kamis 06 November 2025 – Rencana pemerintah untuk merevisi UU no 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI meminta agar pemerintah melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunannya untuk meminimalisir potensi reaksi negatif publik seperti terjadi sebelumnya, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil atas UU tersebut yang diajukan oleh beberapa pihak termasuk sejumlah serikat pekerja

“Proses revisi harus melibatkan keterwakilan suara pihak terdampak yaitu konsumen dan pengusaha, melalui mekanisme public hearing konsultasi publik yang memadai agar revisi tidak mengulang kesalahan yang sama,” ujar Ketua Umum YLKI Niti Emiliana pada Rabu (5/11), dikutip dari Bisnis.com

Lebih lanjut. Niti mengapresiasi keputusan MK dan menekankan bahwa iuran Tapera nantinya harus bersifat sukarela serta dijalankan secara transparan

“Iuran wajib Tapera memberatkan masyarakat, baiknya bisa dijadikan sukarela sebagai pilihan, bukan kewajiban. Skema ini juga harus transparan untuk konsumen,” pungkasnya

Sebelumnya, pasca pembatalan UU Tapera oleh MK, BP Tapera mengatakan sedang mengembangkan sistem baru tabungan pemilikan rumah melalui skema Contractual Saving for Housing (CSH)