
Jakarta, 15 November 2025 – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Dasco mengaku masih mempelajari secara rinci isi putusan tersebut.
“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dari pemahaman awalnya, Dasco menyebut putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat ditugaskan di luar institusi kepolisian apabila penempatannya masih berkaitan dengan tugas kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, begitu,” ucapnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pihaknya menyerahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan putusan MK tersebut.
Ia juga belum dapat memastikan apakah revisi Undang-Undang Polri akan langsung menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum menggelar pertemuan resmi untuk membahas revisi tersebut.
“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelas Dasco.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. MK menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengemban jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
