
Bogor, Rabu 19 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa staf khusus di Kementerian/Lembaga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meskipun pelaporan LHKPN bagi staf khusus memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, namun itu merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi.
“Yang pertama terkait sejak kapan staf khusus itu melaporkan LHKPN. Jadi kalau dari aturannya, kita sudah membuat aturan Perkom nomor 3 tahun 2024,” kata Direktur PP LHKPN KPK Herda Helmijaya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025) dilansir Kompas.com.
Herda menuturkan, meskipun laporan LHKPN bagi staf khusus memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, namun iitu salah satu langkah pencegahan korupsi, mengingat jabatan staf khusus adalah posisi yang strategis.
“Jadi mereka (staf khusus) ada juga yang protes, ‘Pak, ini kan menurut golongan nggak diharuskan,’ tapi kami kembalikan, ‘Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau enggak? Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas juga,” jelasnya.
Herda menambahkan, KPK melakukan sosialisasi terkait kepatuhan LHKPN serta memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan yang dimiliki.
“Penyelenggaraan negara wajib melaporkan LHKPN, LHKPN-nya harus benar. Nah untuk meyakinkan itu harus benar, kita harus melakukan klarifikasi-klarifikasi,” pungkasnya.
