Rugikan Negara Rp 200 M, 6 Orang dari Direksi PT Pelindo dan APBS Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Kamis 27 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 yang merugikan negara hampir Rp 200 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengatakan keenam orang tersangka tersebut terdiri dari 3 Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan 3 Direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Kami telah menetapkan 6 orang tersangka antara lain AWB (mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021-2024), HES (Division Head Teknik Pelindo 3), EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3), F (Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024), MYC (Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024), dan DWS (Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024),” tutur Darwis Burhansyah, Kamis (27/11/25).

Menurutnya, penetapan 6 orang tersangka tersebut setelah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melakukan ekspose perkara.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 200 miliar,” tegas Darwis.

Saat ini, Daris belum bisa memastikan secara rinci kepastian potensi berapa kerugian negara meski telah ada uang titipan sebesar Rp 70 miliar dari PT APBS.

“Kami akan sebutkan nanti di dalam surat dakwaan,” katanya.

Terkait peran masing-masing tersangka, Kajari Darwis mengungkapkan jika semuanya telah terverifikasi melalui bukti yang dimiliki oleh peneliti.

“AWB, HES, EHH melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan Kemenhub, tanpa addendum perjanjian konsesi, dan tanpa meminta KSOP Utama melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Darwis, mereka juga melakukan penunjukan langsung PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana dasar untuk pengerukan dengan alasan “perusahaan terafiliasi” yang ternyata tidak sesuai aturan perundang-undangan.

“Pekerjaan akhirnya dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI,” imbuhnya.

Sementara itu, HES dan EHH menyusun HPS atau OE sebesar Rp 200,583,193,000 secara tidak layak menggunakan data tunggal dari PT SAI.

“Penyusunan tersebut tanpa konsultan dan engineering estimated, serta membuat RKS yang sengaja dibuat agar PT APBS memenuhi syarat meskipun tidak memiliki kemampuan,” ucap Kajari.

Lebih lanjut Darwis mengatakan, AWB dan HES tidak melakukan monitoring pekerjaan, sehingga PT APBS bebas mengalihkan tugas pengerukan.

“Pelindo 3 melakukan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang merupakan syarat wajib,” katanya

Sedangkan MYC dan DWS, Darwis menyebut mereka melakukan mark up HPS/OE untuk mendekati standar Pelindo 3, sedangkan F menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam surat penawaran.

“F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan sendiri, melainkan mengalihkan tugas kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang layak,” ujarnya.

Para tersangka akan dilakukan penahanan di Cabang Rutan Klas I Surabaya (Kejati Jawa Timur). Penahanan berlangsung mulai hari ini (27 November 2025) sampai 16 Desember 2025.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.