Kejati Jatim Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin Terkait Informasi Adanya Oknum Jaksa Pengguna Narkoba Di Kejari Sidoarjo

SURABAYA, Kamis 18 Desember 2025  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan penjelasan resmi menanggapi informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait keterlibatan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diduga menggunakan narkoba.

Kajati Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta mengambil langkah- langkah pemeriksaan awal.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat ini juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan Tes Urine di Rumah Sakit Jiwa Menur, dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor : 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur yang memeriksa Sdr. Ardhi Padma Yudha Kottama, Dengan Hasil Pemeriksaan bahwa yang bersangkutan Dinyatakan Bebas Narkoba/ Napza atau Negatif (-).

APYK adalah seorang Jaksa yang bertugas pada seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi, yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara Tindak Pidana Umum, apalagi menangani perkara Narkotika. Dengan demikian, terkait rumor yang menyebutkan adanya Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dari Barang Bukti Perkara yang ditangani dengan tegas kami nyatakan Tidak Benar.

“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat dan jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena Barang Bukti Narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kajati.

Kajati juga menyampaikan bahwa Jaksa APYK selama ini dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif, bahkan menjadi salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejaksaan Negeri Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi kabar bahwa Jaksa APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut dilengkapi dengan surat izin resmi karena alasan kesehatan. Dan kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegas Kajati.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen penuh dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News