
Jakarta, Sabtu 03 Januari 2026- Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik merupakan langkah terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) untuk memperkuat keamanan siber dan menekan angka kejahatan digital di Indonesia
Namun demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara mendadak atau serentak, melainkan melalui beberapa tahap
“Peran Kemkomdigi sangat penting untuk memastikan kebijakan registrasi biometrik ini dapat diterapkan secara terkoordinasi, baik dari sisi infrastruktur regulasi, maupun pemahaman publlik,” jelas Dirjend Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah, pada hari Jumat (2/1), dikutip dari Antara
Adapun tahapan yang dimaksud adalah diantaranya kesiapan infrastruktur. Kemkomdigi telah bersurat kepada seluruh operator seluler untuk menyiapkan infrastruktur pendukung registrasi biometrik
Sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai kanal juga akan dilakukan Kemkomdigi, seperti talk show dan diskusi dengan menghadirkan para pakar yang akan secara live disiarkan melalui YouTube resmi kementerian
Lebih lanjut Edwin mengungkap bahwa penerapan registrasi biometrik juga akan dilakukan secara bertahap, dimana untuk tahun ini, difokuskan pada gerai operator seluler agar masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dari petugas
“Kemkomdigi juga meminta penyelenggara operator seluler menyediakan portal web registrasi biometrik dengan panduan dan langkah-langkah yang jelas agar proses registrasi dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman oleh masyarakat,” pungkasnya
Selama masa transisi enam bulan sejak peraturan menteri terkait hal tersebut berlaku, masyarakat masih diberi opsi registrasi mandiri menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga melalui SMS 4444 atau portal web, dan biometrik melalui portal web operator seluler
