Marak Jukir Liar, Dishub Bojonegoro Rencanakan Penandatanganan MoU dengan Satpol PP

BOJONEGORO, 7 Januari 2026 – Sebagai upaya penguatan penindakan terkait maraknya juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya parkir saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) Minggu di alun-alun Bojonegoro, Dinas Perhubungan merencanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait lainnya. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Bambang Loemawan mengatakan kerja sama tersebut mencakup penataan parkir, penertiban pedagang, serta aktivitas lain yang masih berlangsung di luar jam pelaksanaan CFD.

“Bedasarkan Peraturan Bupati (Perbub), jam kerja petugas Dishub dalam pengamanan dan pengaturan parkir CFD ditetapkan mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Namun demikian, Dishub masih memberikan toleransi pengamanan hingga pukul 09.00 WIB sebagai langkah antisipasi dan Jukir liar biasanya masuk setelah jam kerja petugas Dishub selesai,, “katanya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Selasa, (6/1/2026).

Bambang Loemawan juga mengatakan Dishub Bojonegoro akan melakukan evaluasi dengan menambah jumlah personel di titik-titik terrtentu serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan praktik pungutan liar. Dengan langkah tersebut, Dishub berharap suasana CFD di Bojonegoro dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan kondusif.

Dishub mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub. Pasalnya, kendaraan dengan pelat nomor S (Bojonegoro) tidak dikenakan biaya parkir atau gratis.Sementara untuk kendaraan berpelat luar daerah, pembayaran parkir wajib menggunakan sistem QRIS yang telah disediakan oleh Dishub.