
Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara. Kejagung juga masih menghitung kerugian negara bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
“Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP. Posisinya itu sekarang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Rabu (14/1/2026) dilansir Kompas.com.
Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mempelajari dokumen serta mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan kesesuaian dokumen terkait luasan kawasan hutan, lokasi, hingga titik-titik koordinat yang berkaitan dengan area pertambangan yang diselidiki.
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Selain pencocokan data, penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum memeriksa pihak-pihak dari Kemenhut. Menurut Syarief, fokus penyidik saat ini adalah melengkapi dan memverifikasi dokumen yang dibutuhkan.
“Belum, belum. Sedang kita pelajari. Sedang kita pelajari, kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan,” ujarnya.
Terkait status perkara, Syarief memastikan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih bersifat umum.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Bupati Konawe Utara, berinisial A yang menjabat pada tahun 2013. Syarief menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari.
“Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari,” kata dia.
Sebagai informasi, Kejagung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (7/1/2026).
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” tambahnya.
Anang menyebutkan, pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas tersebut disebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” jelasnya.
