Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sebut ada Modus ‘Uang Hangus’

Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada modus “Uang Hangus” terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai KPK menemukan modus setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dalam dua hari terakhir.

“Kami akan update terkait dengan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan sekjen MPR. Dalam 2 hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026) dikutip Kompas.com.

Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami pola pemberian barang dari pihak swasta ke Ma’ruf Cahyono sebelum adanya pemegang proyek.

“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC (Ma’ruf Cahyono),” ujarnya.

Sampai saat ini, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan masih menggunakan Pasal Gratifikasi dalam penanganannya.

“Penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12 D atau gratifikasi dengan tersangka satu orang yaitu saudara MC (Ma’ruf Cahyono),” jelasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” ujar Asep, pada 18 Juli 2025 lalu.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR mengadakan jasa ekspedisi. Tetapi, dalam prosesnya ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa ekspedisi terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” tandasnya.