Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Prabowo Sesalkan Tindakan Bupati Pati Sudewo

Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto menyesalkan tindakan Bupati Pati Sudewo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyesalan tersebut disampaikan Prabowo melalui Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat merespons kasus hukum yang menjerat kadernya itu.

Menurut Dasco, tindakan yang diduga dilakukan Sudewo bertentangan dengan arahan Prabowo terhadap seluruh kader Gerindra

“Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026) dikutip Kompas.com.

“Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian,” imbuh dia.

Dasco menegaskan Partai Gerindra tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Yang pertama, kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata dia.

Selain itu, terkait status Sudewo sebagai kader Gerindra, Ia mengatakan bahwa partai belum mengambil keputusan dan masih menunggu hasil rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa. Tim tersebut diduga mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa dengan disertai ancaman dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Hingga 18 Januari 2026, Tim 8 tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.