
Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan realisasi pengembalian transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun bagi pemerintah daerah (pemda) di provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tito menjelaskan, keputusan pengembalian TKD merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan diikuti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Sabtu (17/1/2026).
Dalam rapat tersebut, diputuskan pengembalian TKD diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak bencana.
“Keputusan politik sudah diambil Presiden pada saat rapat di Hambalang dan ini final. Artinya kita semua sebagai eksekutor, tolong kita sama-sama eksekusi (dengan baik),” ujar Tito saat memimpin Rakor Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannyanyang digelar secara virtual dari Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/1/2026) dikutip Kompas.com.
Mendagri menegaskan, pengembalian TKD tidak hanya ditujukan bagi daerah yang terdampak langsung, tetapi mencakup seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut.
“Intinya adalah membantu daerah bencana ini dengan memperkuat kapasitas fiskal mereka,” jelas Tito.
Dia juga meminta agar realisasi tahap pertama pengembalian TKD segera disalurkan sehingga pemda dapat langsung memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan.
Selain itu, Tito mendorong daerah yang tidak terdampak bencana agar memanfaatkan pengembalian TKD sebagai langkah pencegahan dan pengendalian risiko, termasuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Untuk daerah-daerah yang tidak terdampak bencana, tolong digunakan untuk antisipasi pencegahan bencana dan dampak bencana di daerah masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan seluruh pemda agar menggunakan pengembalian TKD secara akuntabel dan sesuai peruntukan. Sebab, Presiden Prabowo akan bersikap tegas apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran yang berujung pada penindakan hukum.
“Ingat, jangan sampai dikorupsi atau diselewengkan. Jangan sampai TKD yang ditambah untuk daerah bencana justru digunakan buat proyek sendiri-sendiri yang tidak ada urusannya dengan penanganan bencana,” tegasnya.
