
San Francisco, Minggu 25 Januari 2026- Sekelompok penggugat asal Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan mengajukan gugatan hukum kepada Meta atas tuduhan klaim privasi palsu dan keamanan layanan pada platform pesan instan miliknya, WhatsApp
Pada gugatan yang diajukan hari Jumat (23/1) di pengadilan Distrik AS di San Francisco, kelompok itu menyebut klaim WhatsApp mengenai layanan pesan terenkripsi end-to-end, dimana hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima, adalah bohong belaka
Mereka menuduh jika Meta dan WhatsApp ‘menyimpan, menganalisis, dan dapat mengakses’ hampir semua komunikasi pribadi milik pengguna. Para pemimpin Meta juga dituding melakukan penipuan kepada pengguna layanan tersebut di seluruh dunia
Sementara itu, Meta menyangkal tuduhan dengan mengatakan bahwa tudingan itu sebagai ‘omong kosong’ belaka dan akan mengambil tindakan sanksi terhadap pengacara penggugat
“Klaim apapun bahwa pesan WhatsApp orang tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal,” ujar juru bicara perusahaan, Andy Stone, dalam sebuah email
“WhatsApp telah dienkripsi ujung-ke-ujung menggunakan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini adalah karya fiksi yang tidak berdasar,” pungkasnya
Sebagai informasi, jumlah pengguna aktif bulanan WhatsApp di seluruh dunia diperkirakan telah menembus angka 3,3 miliar orang, yang mengukuhkan posisinya sebagai platform pesan instan paling populer di dunia, melampaui pesaingnya seperti WeChat dan Telegram
