
Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jeje Sayuti untuk mendalami dugaan aliran uang Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Selasa (27/1/2026).
“Pemeriksaan saksi saudara Jeje selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, di antaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK (Ade Kuswara) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa malam dikutip Kompas.com.
Budi menambahkan penyidik juga mendalami adanya aliran uang dari tersangka sekaligus pihak swasta, Sarjan, kepada Jeje Sayuti.
“Mengapa baik dari pihak swasta dan juga pihak pemerintah, dalam hal ini Bupati, keduanya mengalirkan sejumlah uang kepada saudara Jeje ini dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, 21 Desember 2025.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
