Kadis Kominfo Bojonegoro : Keterbukaan Informasi Merupakan Social License to Operate bagi BUMD

BOJONEGORO, 3 Februari 2026 –  Keterbukaan informasi merupakan social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, setiap aktivitas dan keuntungan yang diperoleh badan usaha berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Bojonegoro memiliki masyarakat yang vokal dan terliterasi dengan baik. Tingginya aktivitas LSM, media online, serta kalangan akademisi menjadi indikator penting bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Bojonegoro, Selasa (3/2/2026).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bojongoro pada diskusi yang digelar bersama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) – BUMD milik Pemkab  bersama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur.

Heru menambahkan, tren permohonan informasi publik di Bojonegoro didominasi oleh permintaan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial. Oleh karena itu, BUMD perlu memahami dengan jelas batasan antara informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.

Direktur Utama PT ADS, Mohammad Kundori, menyampaikan bahwa pihaknya siap belajar dan menerima arahan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD. “Kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai makna keterbukaan informasi yang tepat. Ketika ada permintaan informasi dari masyarakat, kami ingin mampu merespons dengan baik, sesuai aturan, serta melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ujarnya.

Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyampaikan bahwa informasi publik pada dasarnya mencakup segala bentuk data, fakta, maupun nilai yang diperoleh dan dikelola oleh badan publik dalam penyelenggaraan negara. Informasi tersebut wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik.

“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat pengamanan regulasi, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan layanan informasi, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip utama keterbukaan informasi publik mencakup transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat.