Waskita (WSKT) Lagi – Lagi Digugat PKPU dari Dua Perusahaan

Jakarta, 29 April 2024 – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Padahal, perseroan baru saja lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II. Sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,” kata Presiden Direktur Waskita Karya (WSKT) Muhammad Hanugroho dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (27/4/2024).

Dalam perkara nomor 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas.

Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta.

Selain dua pemohon tersebut, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta Waskita melunasi utang.

Baca juga berita : PENGADILAN NEGERI SURABAYA TOLAK PERMOHONAN PKPU TERHADAP PTPN X

Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” paparnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News