
SURABAYA, 17 NOVEMBER 2025 – Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim, Sabtu (15/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim M. Musyafak dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, serta Sekdaprov Adhy Karyono.
Sebelum mengetuk palu pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir dan seluruhnya menyetujui Raperda APBD 2026. “Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” ujar Musyafak. Ia memastikan seluruh masukan fraksi akan ditindaklanjuti Pemprov Jatim.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Jatim Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025. Adapun struktur APBD 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp26,3 triliun, belanja daerah Rp27,2 triliun, dan pembiayaan daerah Rp916,7 miliar. Perda ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 15 November 2025.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah setelah melalui pembahasan intens antara pemerintah provinsi dan DPRD.
Ia menjelaskan, Raperda yang telah disetujui akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri maksimal tiga hari untuk dievaluasi sesuai ketentuan PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 14/2025.
“Ini adalah puncak proses pembahasan yang dinamis dan konstruktif hingga tercapai persetujuan bersama,” kata Khofifah.
