Aturan Baru, Tidak Izin Pasang Tenda Hajatan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Surabaya, 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi Rp 50 juta bagi yang melanggar aturan atau syarat pendirian tenda hajatan warga di jalan raya. Hal ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi jika syarat pendirian tenda hajatan di jalan raya harus mengantongi izin dan rekomendasi dari RT, RW, dan lurah.

“Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW dan lurah. Kedua, kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Eri, Senin (27/10/2025).

Sebelum mendirikan tenda hajatan, lanjut Eri, pemilik hajat diminta untuk membuat pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Kalau dia nutup jalan, maka harus ada 7 hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” kata Eri.

Eri menambahkan, dalam aturan baru tersebut juga mengatur tentang luas diperbolehkannya tenda hajatan didirikan di jalan raya.

“Jadi di aturan itu akan keluar (tertera) berapa meter (diperbolehkannya) penggunaan jalan tersebut. 1 meter, 1/2 meter, atau semua, nah itu akan ada di surat izin yang akan keluar,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya melakukan aturan penertiban tenda hajatan di jalan raya. Tujuannya untuk memastikan fungsi vital jalan raya, yakni sebagai jalur utama dan jalur darurat agar tetap berjalan tanpa hambatan.