Bank Jatim Terus Perkuat KUB

SURABAYA, 12 DESEMBER 2024 – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024. Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB kali ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum.

Di mana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya BPD yang modal intinya di bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi BPR.

Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB agar status BPD tidak berubah menjadi BPR.

”Pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bankjatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jawa Timur terus menunjukkan tren stabil dan resilien. Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah 3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.

Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). “Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja bankjatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan angka yang positif. Asset bankjatim telah mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun dan laba sebesar Rp1,02 triliun.

Busrul memaparkan, OJK telah meluncurkan roadmap untuk BPD tahun 2024 – 2027 yang secara umum memiliki tujuan untuk mentransformasi BPD seluruh Indonesia menjadi institusi bank yang berdaya saing tinggi dan kuat serta berkonstribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Hal ini selaras dengan kebijakan strategis bankjatim yang diimplementasikan dalam transformasi 5 Pilar yang sudah berjalan sejak tahun 2023 dan akan dilanjutkan pada aksi penguatan di batch selanjutnya.

Kebijakan strategis tersebut tidak hanya berfokus pada pengembangan secara linier, namun juga secara eksponensial untuk merespon dinamika dan tantangan di industri keuangan. Selain itu juga sekaligus untuk mewujudkan visi Perseroan menjadi BPD No. 1 di Indonesia melalui aksi korporasi penyertaan modal Kelompok Usaha Bank (KUB).

”KUB menjadi salah satu game changer untuk memperkuat fondasi perbankan di Indonesia, khususnya untuk BPD. Baik dari aspek permodalan maupun aspek business to business layaknya aksi korporasi pada umumnya. Partisipasi aktif perseroan dalam pelaksanaan KUB ini memberikan positioning bahwa bankjatim memiliki kekuatan bisnis, keuangan, dan human capital yang baik sehingga mampu bersinergi dengan BPD lain untuk tumbuh bersama,” ungkapnya.

Sampai saat ini, bankjatim telah melakukan proses KUB dengan lima bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT.

Dengan kolaborasi serta sinergitas yang kuat, bankjatim dan lima BPD itu akan membangun pondasi keuangan yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional demi menuju visi bankjatim sebagai BPD No. 1 di Indonesia.

”Strategi awal bankjatim dalam proses pembentukan KUB ini dilakukan dengan penyertaan modal lebih dari Rp300 Miliar. Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, bankjatim akan menciptakan sinergi yang holistik mulai dari aspek modal, aspek bisnis dengan melakukan sinergitas bisnis, aspek keuangan dengan melakukan konsolidasi laporan keuangan, dan aspek pendukung lainnya seperti penguatan human capital serta teknologi,” ucap Busrul.

Adapun untuk Bank NTB Syariah, progressnya saat ini sedang dalam proses persiapan konsolidasi keuangan yang akan dilakukan pada Laporan Keuangan periode Desember 2024. Lalu akan ditindaklanjuti dengan kolaborasi di bidang finansial, bisnis, dan support diantara kedua belah pihak.

Kemudian dengan Bank Lampung, bankjatim telah melakukan penandatangan Shareholder Agreement dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan penandatanganan Akta Kepatuhan pada tanggal 08 November 2024. Untuk saat ini, bankjatim tengah melakukan proses pemenuhan dokumen perizinan penyertaan modal dan KUB kepada OJK.

Selanjutnya dengan Bank Banten, saat ini sedang melakukan proses due diligence pada bidang keuangan, perpajakan dan hukum serta teknologi informasi. Selain itu, BJTM dan Bank Banten juga sedang dalam proses pembahasan Shareholder Agreement.

”Bank Banten sendiri telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 November 2024 terkait izin KUB antara Bank Jatim dan Bank Banten,” tutur Busrul.

Busrul menambahkan, sebagai bentuk respon perseroan atas momentum pelaksanaan KUB sekaligus untuk melanjutkan proses Transformasi 5 Pilar melalui aksi penguatan pada batch selanjutnya, saat ini perseroan juga melakukan penjajakan KUB dengan BPD lainnya. Yaitu dengan Bank Sultra dan Bank NTT.

Untuk tahapan penjajakan dengan Bank Sultra, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 15 November 2024. Saat ini bankjatim tengah melakukan kajian terhadap Bank Sultra melalui pihak konsultan independen.

Untuk tahapan penjajakan dengan Bank NTT, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 5 November 2024. Selanjutnya Perseroan sedang berproses melakukan kajian terhadap Bank NTT melalui pihak konsultan independen. Dalam pemenuhan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan juga telah melakukan komunikasi dan penjajakan kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan.

”Dalam RUPSLB 2024 ini, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 Miliar dan kepada Bank NTT sebesar Rp50 Miliar sampai dengan Rp100 Miliar,” tegas Busrul.