Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik

Jakarta – Januari 2024 , Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu temukan masalah pendistribusian Logistik Pemilu 2024. Pada pendistribusian Logistik Pemilu Tahap I, Bawaslu mencatat kotak suara rusak di177 Kabupaten/Kota (34.5%). Hasilpengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 (11.9%)Kabupaten/Kota. Lalu, ada Tinta yang rusak yang ditemukan pada 124 (24.1%) Kabupaten/Kota. Serta segel yang rusak di 30 (5.9%) Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ada kesalahan tempat tujuan Distribusi Logistik Tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota. Bawaslu sulit memaksimalkan pengawasan pada tahapan Distribusi Logistik Tahap I karena KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik. Untuk Distribusi Logistik Tahap II, Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 (32.2%) Kabupaten/Kota. Masalah selanjutnya, masih ada 61 (15.9%) kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai dengan jumlah seharusnya. Ada masalah pengawasan pada Distribusi Logistik Tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung. Kedua, terdapat surat suara rusak di pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung dan Karanganyar Provinsi jawa Tengah. Ketiga, pembongkaran logistik di gudang yang tidak resmi di Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara. Keemmpat, Penempatan surat suara bukan digudang logistik tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir. Kelima, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total
rusak sejumlah 1.090 surat suara, selain itu juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara. Untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 Perwakilan mencatat beberapa hal, Pertama, surat suara yang tidak tepat jumlah yaitu tersebar di 29 PPLN. Ketiga, kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Keempat, Kelebihan Surat Suara Untuk Tempat Pemungutan suara Luar Negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN. Kelima, Kelebihan Surat Suara untuk Kotak Suara Keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN. Keenam, Kelebihan Surat Suara untuk metode POS tersebar di 3 PPLN. Ketujuh, kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN. Kedelapan, surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN. Dari hasil pengawasan Distribusi Logistik Tahap 1 dan 2 serta pengawasan logistik luar negeri, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik. Kemudian, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara. Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan kedalam Form A.

Posted Under Uncategorized