Biaya Konsumsi Jemaah Haji Turun, Wamenhaj Pastikan Tak Ada Rente dan Korupsi

Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Wakil Menteri Haji dan Umrah (wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan biaya konsumsi untuk jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi turun dari 40 riyal atau sekitar Rp 180.692 (kurs Rp 4.517) menjadi 36 riyal atau Rp 162.623. Oleh karen itu, Dahnil memastikan pengadaan konsumsi untuk jemaah haji tanpa adanya rente (pungutan liar) dan korupsi.

“Kenapa bisa dilakukan itu? Karena efisiensi dalam konteks kita memastikan proses penyediaannya itu tanpa ada rente, (tanpa) ada korupsi, ada cashback istilah Pak Menteri dan sebagainya. Jadi kita memastikan prosesnya terbuka, prosesnya bersih,” kata Dahnil usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) dikutip Kompas.com.

Kendati biaya menurun, Dahnil mengatakan jika gramasi nasi dan lauk-pauk justru naik.

Porsi nasi yang tahun lalu hanya sebesar 150 gram, kini naik menjadi 170 gram. Sementara itu, lauk pauk juga meningkat dari 75 gram menjadi 80 gram sesuai dengan usulan ahli gizi.

“Jadi ada penurunan sekitar 4 riyal. Tapi, gramasi makanannya atau kualitas makanannya itu naik. Jadi kualitasnya naik tapi harganya bisa kita turunkan,” ujar Dahnil.

Ia melanjutkan, dari pengadaan konsumsi, Kementerian Haji dan Urmah dapat melakukan efisiensi hingga Rp 123 miliar dari total biaya yang seharusnya digelontorkan.

Hasil efisiensi biasanya akan dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nah, sebelum-sebelumnya itu kadang-kadang ada digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan perhajian. Nah, kami tidak mau kejadian seperti itu. Kami ingin pastikan semua uang haji itu digunakan untuk yang bermanfaat untuk jemaah haji,” jelasnya.