
Jakarta, Senin 03 November 2025 – Peringatan keras hingga diancam diberhentikan (dipecat) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos tanpa alasan yang jelas. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh agar ASN selalu mematui atauan masuk kerja yang disampaikan melalui YouTube BKNgoidofficial dalam agenda BKN Menyapa, Senin (03/11/2025).
“Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” ujar Zudan.
Dia mengungkapkan bahwa banyak ASN yang dipecat dikarenakan tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas atau membolos.
“Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” bebernya.
Sanksi tersebut, kata Zudan, akan diberikan setelah menggelar sidang disiplin setiap bulannya. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) akan menentukan nasib ASN yang melangar.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tutur Imas.
Sumber: Kompas.com
