
Gresik, Minggu 18 Januari 2026 – Terungkap fakta, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD (49) pelempar batu ke bus Trans Jatim di Manyar, Gresik jika penyerangan tersebut sudah dipersiapkan bukan aksi spontanitas.
Polisi menemukan bukti jika pelaku tidak mengambil batu dari pinggir jalan melainkan sudah dipersiapkan sejak berangkat dari rumahnya di Kecamatan Sidayu.
“Ini yang kami tekankan, batu itu sudah dibawa sebelumnya. Jadi perbuatannya tetap kami nilai sebagai tindak pidana perusakan, bukan reaksi spontan semata,” tegas Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M Asraf, Minggu (18/1/2026) dikutip DetikJatim.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, keberadaan batu kendaraannya diklaim sebagai bentuk untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu di perjalanan.
Namun, hal itu justru memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana perusakan yang dilakukan oknum ASN Pemkab Gresik tersebut.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku setelah melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari profiling dan hasil CCTV, kami mengidentifikasi kendaraan pelaku. Sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain mengamankan SD, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian pelaku, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kini SD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain.
