DJP Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax
Surabaya, 28 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Kebijakan ini