Surabaya, 23 Agustus 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjamin simpanan nasabah perbankan dengan cakupan yang luas. Hingga akhir Juli 2024, sebesar 99,94% dari total 586.594.941 rekening nasabah Bank Umum telah dijamin, dan 99,98% dari 15.719.657 rekening nasabah BPR/BPRS terlindungi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) II Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, dalam kegiatan Media Briefing, Kamis (22/8) di Surabaya.
Dijelaskannya, di Jawa Timur, cakupan penjaminan simpanan LPS juga sangat tinggi. Sebanyak 70.812.669 rekening nasabah Bank Umum (99,95% dari total rekening) dan 2.606.282 rekening nasabah BPR/BPRS (99,98% dari total rekening) telah dijamin.
LPS melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan. Pada Mei 2024, LPS mempertahankan TBP di level 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum. TBP ini berlaku hingga 30 September 2024.
Dikatakannya, arah kebijakan LPS dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank meliputi: mempertahankan cakupan penjaminan simpanan di atas 90%. Melakukan asesmen dan evaluasi berkala terhadap TBP untuk memastikan likuiditas dan suku bunga simpanan tetap terjaga. Membayar klaim penjaminan simpanan dengan cepat untuk nasabah BPR yang dilikuidasi. Meningkatkan koordinasi lintas otoritas dalam menangani bank bermasalah. Serta menyiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui peraturan pemerintah, proses bisnis internal, dan peningkatan kompetensi SDM.
Kebijakan LPS ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung kinerja ekonomi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.