Direktur C Pada Jampidum Menyaksikan Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan PKS Antara Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Tengah Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023

PALANGKA RAYA, Kamis 18 Desember 2025  Kamis, tanggal 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dilaksanakan Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Dan PKS Antara Kejaksaan Negeri Se- Kalimantan Tengah Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H. beserta Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jajaran OPD Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati / Walikota Se – Kalimantan Tengah beserta Jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Tengah beserta jajaran. Turut hadir dalam acara tersebut Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Tujuan Penandatanganan MoU Dan PKS Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Dalam Rangka Pemberlakuan KUHP 2023 ini bertujuan menyatukan komitmen dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah, dengan ruang lingkup :

  1. koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja social;
  2. penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial; 
  3. pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
  4. penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial; 
  5. penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
  6. sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan; dan 
  7. kegiatan lain yang disepakati pihak Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingatkan “bahwa, implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia. Pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakanpembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jaksa dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan-nya harusproporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengakhiri sambutannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berharap “penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan  penegakan  hukum  yang  berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan rakyat.”

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan “Penandatanganan kerjasama ini memiliki makna sangat penting karena terkait langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, sebagaimana tertuang dalam kuhp nasional (Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023). Dalam regulasi tersebut, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang pada prinsipnya berorientasi pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.”

“Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan oleh kuhp nasional tentu tidak dapat dijalankan hanya oleh kejaksaan sebagai penuntut umum sekaligus jaksa eksekutor. Program ini memerlukan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan. Oleh karena itu, kerjasama antara kejaksaan tinggi kalimantan tengah dan pemerintah provinsi kalimantan tengah menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar berjalan secara terukur, aman, bermartabat, dan bermanfaat.” Lanjut Kajati Kalteng 

 “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada bapak gubernur kalimantan tengah beserta seluruh unsur forkopimda dan jajaran pemerintah provinsi kalimantan tengah, serta para bupati dan walikota se kalimantan tengah yang telah memberikan dukungan penuh mulai dari penyediaan fasilitas, sumber daya manusia, hingga komitmen untuk bersama-sama mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat kuhp nasional (uu no. 1 tahun 2023).”Lanjut Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., S.H., M.H.

Mengakhiri sambutannya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H. berharap “pidana kerja sosial bukan hanya tentang memberikan sanksi, melainkan juga tentang memberi kesempatan kedua. Kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap manusia memiliki potensi untuk berubah. Dengan model pemidanaan ini, kita tidak hanya menghukum, tetapi kita juga mendidik, memulihkan, dan menjaga kemanusiaan.

Kita berharap bahwa penerapan pidana kerja sosial akan membawa dampak positif, antara lain: 

  • berkurangnya beban lembaga pemasyarakatan, 
  • terciptanya lingkungan sosial yang lebih partisipatif, 
  • menambah kesejahteraan dan kebersihan fasilitas publik, 
  • menghadirkan rasa keadilan yang proporsional bagi masyarakat.”

Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran A, S.Ikom menyampaikan “ Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah sangat penting, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.”

“Kesepakatan ini juga penting untuk agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal. Pidana Kerja Sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi kemanfaatan sosial. Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan Kontribusi Positif Bagi Masyarakat Dan Pembangunan Daerah.” Lanjut Gubernur Kalimantan Tengah“Saya berharap MoU ini tidak berhenti sebatas penandatanganan, tetapi benar-benar dilaksanakan dengan konkret dan berkelanjutan. Semoga kerja sama ini semakin menjadi FONDASI kokoh untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih. percepatan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas.” Ungkap Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran A, S.Ikom mengakhiri sambutannya.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News