Surabaya, 4 September 2024 – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) menyelenggarakan kegiatan “Penguatan Kelembagaan Koperasi dalam rangka Pemenuhan Komitmen Perizinan Koperasi”. Acara berlangsung selama tiga hari tanggal 2-4 September 2024 yang dihadiri oleh 80 peserta dari Gerakan Koperasi di Jawa Timur.
Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Rabu (4/9/2024), acara digelar untuk memberikan pemahaman kepada koperasi di Jawa Timur terhadap implementasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 terkait usaha simpan pinjam oleh koperasi kepada Gerakan Koperasi di Provinsi Jawa Timur. Dengan melakukan pelatihan dan uji kompetensi, pengelola koperasi didorong untuk memiliki sertifikasi agar dapat meningkatkan kualitas koperasi.
“Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda Lembaga Keuangan Koperasi pada situasi saat ini”, ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Diskop UKM Jatim, Nanang Abu Hamid.
Jika pengelola koperasi telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) maka otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik sesuai dengan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat koperasi sehingga untuk meningkatkan kualitas koperasi, maka setiap lembaga pengelola Koperasi Simpan Pinjam wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi,” tambah Nanang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berasal dari Microfin Indonesia, Ali Hamdan dan M Afandi yang memberikan materi terkait pendalaman Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI 8/2023 dan kompetensi manager/kepala cabang usaha simpan pinjam koperasi.
Meliputi a) Prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi; b) Menyusun perencanaan strategis dan menganalisis program kerja; c) Rencana anggaran pendapatan dan biaya; d) Memberikan motivasi dan menyajikan presentasi; e) Melakukan kontrak pinjaman/pembiayaan dan pengikatan agunan; f) Menilai tingkat kesehatan Koperasi; g) Melakukan kemitraan dan negosiasi; h) Mengamankan asset dan infrastruktur; i) Melaksanakan pengendalian intern.
Diharapkan dengan dilaksanakannya acara ini dapat meningkatkan citra serta kredibilitas kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan usaha simpan pinjam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini dapat dilanjutkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi yang dapat menjadi salah satu syarat dalam pengelolaan usaha simpan pinjam,” pesan Nanang di akhir sambutannya.