[Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dan jajarannya ketika di Gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi]
Jambi, 11 Desember 2024 – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum dan penertiban praktik pertambangan ilegal oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Praktik penertiban ini, jelas Nasir, sebagai upaya menekan angka kejahatan yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Nasir ungkapkan ini usai Komisi III DPR RI melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi dan jajarannya di Gedung Aula Siginjai Mapolda Jambi, Provinsi Jambi, Senin (09/12/2024).
“Ternyata memang persoalan ilegal mining kemudian juga ilegal fishing ya, illegal driling, itu masih menjadi persoalan serius ya di Provinsi Jambi. Karena itu Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa mengambil langkah-langkah yang strategis sehingga kemudian tambang-tambang ilegal bisa diubah menjadi pertambangan rakyat dan itu akan memberikan dampak terhadap pendapatan daerah setempat,” jelas Nasir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan berbagai upaya penertiban untuk mencegah maraknya pertambangan ilegal itu, akan berdampak pada menjaga kualitas lingkungan, termasuk kualitas kesehatan masyarakat juga.
“Jadi ini sudah lama berlangsung dan harapan kita pak presiden beserta jajaran dan juga BUMN yang beririsan dengan hal-hal tersebut bisa membantu negara. Sehingga, kemudian tambang-tambang ilegal yang ada di semua provinsi di indonesia ini dalam 1 sampai 2 tahun kedepan ini bisa berubah menjadi pertambangan-pertambangan rakyat. Yang itu akan menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
Legislator Dapil Aceh II lebih lanjut tidak memungkiri bahwa dampak dari adanya pertambangan ilegal tersebut dapat memakan korban nyawa bagi masyarakat. Jangankan yang ilegal, pertambangan legal pun juga bisa berdampak pada korban nyawa pekerja.
“Kita harus memberikan suatu pernyataan tegas bahwa bukan hanya darurat narkoba, bukan hanya darurat judol, kita juga darurat penambang-penambang ilegal atau pertambangan ilegal,” pungkasnya.