
SURABAYA, 9 OKTOBER 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jatim M. Musyafak dan turut dihadiri Gubernur Khofifah, Wakil Ketua DPRD Jatim Hidayat, serta Sri Wahyuni. Dalam penyampaiannya, Musyafak menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jatim menyetujui Perda Perseroda Jamkrida. Ia juga menilai, kinerja PT Jamkrida Jatim menunjukkan tren pertumbuhan positif.
“Ke depan, kami berharap Jamkrida Jatim semakin memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi serta meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Musyafak.
Juru Bicara Fraksi PKB, Salim Azhar, dalam rapat tersebut menambahkan apresiasi terhadap peningkatan laba bersih Jamkrida setiap tahun. Namun, ia menyoroti masih kecilnya kontribusi perusahaan terhadap PAD.
“Meskipun laba terus naik, kontribusi pada PAD masih minim. Karena itu, DPRD berkomitmen mengawasi pengelolaan Jamkrida agar efisien, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, perubahan status hukum Jamkrida Jatim menjadi Perseroda merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, yang mewajibkan pencantuman nama “Jawa Timur” dalam setiap BUMD.
Perubahan ini sekaligus menyempurnakan dasar hukum dari Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pendirian PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
“Dengan adanya Perda baru ini, tata kelola Jamkrida akan lebih efisien, sesuai regulasi BUMD, dan mampu memperluas peran dalam mendukung akses pembiayaan pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Raperda hingga disahkan menjadi Perda merupakan langkah penting untuk memastikan Jamkrida Jatim semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.