
Pangkal Pinang, Senin 06 Oktobr 2025 – Presiden Prabowo Subianto hadir dalam penyerahan 6 smelter kepada PT Timah Tbk hasil sitaan Kejaksaan Agung kasus korupsi timah di Pangkal Pinang, Bangka Blitung yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Usai penyerahan barang hasil rampasan negara itu, Presiden menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum untuk memperluas upaya penertiban praktik pertambangan ilegal di Indonesia demi menyelamatkan aset negara.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga kita teruskan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,” katanya.
Prabowo menegaskan perampasan aset ini merupakan bukti pemerintah serius menertibkan tambang ilegal. Ia meminta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu (lihat) siapa-siapa ada di sini,” ujar Prabowo.
Presiden menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bergerak menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal. Ia menekankan penegakam hukum terus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita. Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan,” pungkasnya.
Adapun barang rampasan itu berupa enam unit smelter milik PT Tinindo Internusa senilai Rp6 triliun hingga Rp7 triliun, yang merupakan salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara diperkirakan Rp300 triliun.
Pabrik pemurnian biji timah (smelter) yang disita Kejaksaan Agung antara lain, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, serta PT Tefind Bangka Tin (RBT).