Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Subianto Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4

Jakarta, 28 Februari 2024 – Jokowi memberikan kenaikan pangkat istimewa bagi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2). Prabowo kini menjadi Jenderal Kehormatan bintang 4.

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan yang diteken Jokowi pada Rabu, 21 Februari 2024.

Prabowo nampak mengenakan baju dinas TNI AD lengkap. Jokowi lalu menyematkan tanda lencana di pundak Prabowo dilanjutkan denganmenepuk pundak Prabowo sebanyak empat kali sebagai penanda 4 bintang yang sekarang dimiliki oleh orang yang dulu pernah menjadi lawan politiknya pada 2 masa pemilu.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

Dia mengatakan penghargaan ini diberikan agar Prabowo berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara. “Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ucap Jokowi.

Prabowo pun kini melengkapi pangkat militernya sebagai jenderal bintang 4 Pangkat terakhir Prabowo di TNI sebelum pensiun yakni, Letnan Jenderal (Letjen).

Acara penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.

Kemudian, hadir pula Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. Keduanya merupakan mantan Panglima TNI.

Terpisah penganugerahan Jenderal Kehormatan Bintang 4 ini dikiritik oleh TB Hasanudin. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P tersebut mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.