Kadin Jatim Dukung Keputusan Pemerintah tentang PPN 12 Persen

SURABAYA, 2 JANUARI 2025 – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua sektor pada tahun 2025 sudah tepat. “Keputusan ini tepat karena situasinya belum pulih dan ada kenaikan UMR. Daya beli juga belum pulih,” kata Adik, Kamis (2/1/2025).

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, menjelang akhir tahun 2024, Prabowo mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa mewah.

Pernyataan ini kemudian dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui unggahan di akun media sosialnya. “Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tulis Sri Mulyani.

Menurut Adik, keputusan pemerintah tersebut sudah sesuai dengan suara industri, pengusaha, dan masyarakat. “Ini membuktikan pemerintah mau mendengarkan. Sehingga ini bisa meringankan semua pihak, baik industri, pengusaha, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Adik.

Adik juga menekankan pentingnya setiap kebijakan yang dikeluarkan didasarkan pada studi atau riset agar pemerintah, masyarakat, konsumen, dan pengusaha dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan.

“Di semua sektor harus ada riset dan studi. Idealnya, setiap pihak dilibatkan dalam studi tersebut sehingga metodologinya sama dan menghasilkan kebijakan yang objektif dan tidak berat sebelah,” terang Adik. Utamanya di sektor pangan dan pertanian yang sedang menjadi konsen Pemerintah saat ini.