
AMBON, Rabu 23 Juli 2025 – Pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ke Kejaksaan Republik Indonesia, secara Virtual dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H beserta jajaran melalui sarana Zoom Meeting diruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa (22/07/2025).
Sebuah tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia terukir hari ini. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima pengalihan pengelolaan tahap kedua atas 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kesepakatan bersejarah ini diteken langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Pengalihan ini bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih transparan, tertib, dan terintegrasi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, atau yang dikenal sebagai Benda Sitaan dan Barang Rampasan.
Dalam laporan yang disampaikan Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Asep Kurnia, menyampaikan beberapa poin penting terkait pengalihan ini. Di antaranya adalah penugasan 709 Pegawai Negeri Sipil untuk bertugas di Rupbasan pada tahap kedua, serta penggunaan bersama bangunan perkantoran dan gudang Rupbasan sesuai kebutuhan. Finalisasi pengalihan SDM, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen secara keseluruhan ditargetkan paling lambat 5 November 2025.
Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menyampaikan dukungan penuh terhadap transfer pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan kepada Kejaksaan Agung.
“Langkah ini bukan sekadar pengalihan kewenangan administratif, melainkan bagian krusial dari strategi pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional” ujar Agus Andrianto, menegaskan harapannya agar transfer ini meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pemulihan aset negara.
Selanjutnya, Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif dan sinergi yang telah terjalin selama proses pengalihan, menekankan bahwa proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh, mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, hingga dokumen dan anggaran, dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung.
Pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Melalui kewenangan baru ini, Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.
“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara” ujar Jaksa Agung
Dalam acara tersebut juga dilakukan secara simbolis Penyematan Tanda Pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.
Pengalihan tahap II ini menandai langkah lanjut menuju target penyelesaian penuh pengambil alihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.
Lebih lanjut Jaksa Agung menekankan pentingnya koordinasi lapangan dan komunikasi harmonis antara kedua lembaga dalam penggunaan bersama tersebut, sembari menyelesaikan proses pengalihan secara menyeluruh.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia.” tutup Jaksa Agung.
Untuk diketahui, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 59 (lima puluh sembilan) dan daftar Rupbasan yang digunakan bersama Kejaksaan dan Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan berjumlah 24 (dua puluh empat), dengan daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut berjumlah 709 (tujuh ratus sembilan) pegawai.
Acara ini dihadiri juga oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.
Sedangkan secara Virtual di Kejaksaan Tinggi Maluku dihadiri juga oleh Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H, Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H.,M.H, Kajari MBD Hery Somantri, S.H.,M.H, Kajari Kep. Aru Sumanggar Siagian, S.H.,M.H.
Sementara itu, turut hadir Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku yang baru akan dilantik besok yakni Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H (Wakajati Maluku), Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H (Aspidsus Kejati Maluku), Riki Septa Tarigan, S.H.,M.Hum (Kajari Ambon), Alexander Zaldi, S.H.,M.H (Kajari Tual), Hebert Pesta Hutapea, S.H.,M.H (Kajari Maluku Tengah), Adi Imanuel Palebangan, S.H.,M.H (Kajati KKT) dan I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H (Kajari SBT).
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News