Kejati Jatim Ikuti Vicon Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI

SURABAYA, Rabu 23 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Kuntadi  beserta para Asisten dan jajaran Bidang Aset mengikuti Vicon  “Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)” dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Selasa (22/07/2025), bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Kejati Jatim.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, sebagaimana tertuang dalam Nomor: SEK-PB.03.01-21 dan Nomor: B-3/C/Cr.4/04/2025 tentang pengalihan pengelolaan Rupbasan.

Pengalihan ini menjadi bagian dari tahap kedua implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, yang mencakup pengalihan menyeluruh meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, serta dokumen pendukung.

Sebanyak 709 personel dan 59 kantor Rupbasan kini resmi menjadi bagian dari Korps Adhyaksa. Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian penting dari proses reformasi kelembagaan Kejaksaan.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tapi bagian dari transformasi kelembagaan demi memperkuat fungsi manajemen aset negara,” tegas Jaksa Agung.

Seluruh proses pengalihan ini ditargetkan rampung paling lambat 5 November 2025, guna memastikan unit Rupbasan yang dialihkan dapat berfungsi secara optimal di bawah pengelolaan Kejaksaan RI.

Dengan selesainya pengalihan ini, diharapkan pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, serta terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional yang transparan dan modern.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News