
Surabaya, 15 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Semenep senilai Rp109,8 miliar. Atas perbuatan keempat tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 26,3 miliar.
Keempat tersangka adalah RP, AAS, WM dan HW. Mereka langsung ditahan di rutan kejati Jatim selama 20 hari kedepan.
“Pada hari ini, Selasa (14/10/25) kami telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap empat orang,” tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim.

Wagiyo menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari satu orang koordinator kabupaten yakni RP dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan atau pendamping AAS, WM, dan HW.
“Penetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu kami menyita dokumen terkait program BSPS dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana,” katanya.
Diungkapkan oleh Wagiyo bahwa dana BSPS tahun 2024 di kabupaten Sumenep seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan.
“Setiap penerima seharusnya menerima Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang,” ungkapnya.
Dari total bantuan senilai Rp 109,8 miiar, dari audit independen, kerugian negara akibat pemotongan dana BSPS ini mencapai Rp26.323.902.300. Modus operandi yang dilakukan adalah melalui pemotongan di toko bahan bangunan.
“Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima bantuan sesuai dengan yang seharusnya,” jelas mantan Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Menurut Wagiyo, dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pemotongan yang dilakukan bervariasi, antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen fee dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban.
“Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan,” ucapnya.
Disampaikan juga bahwa kasus ini masih terus berkembang. Dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. “Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti yang ada,” pungkas Wagiyo.