Kemkomdigi: Aktivitas Fotografi di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Jakarta, 31 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya kepatuhan fotografer terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat melakukan kegiatan fotografi di tempat umum, terutama jika menampilkan wajah seseorang sebagai subyek foto

Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar kepada Antara. Ia kemudian mengatakan bahwa setiap pengambilan gambar dan mempublikasikannya harus berpegang pada aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” katanya kemudian sembari menambahkan jika segala bentuk komersialisasi harus mendapat persetujuan dari subyek foto

“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subyek yang difoto,” tegasnya

Kemkomigi berencana menggelar sosialisasi tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital dengan mengundang Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Alexander menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP

Etika Foto di Ruang Publik Menurut UU PDP No. 27/2022

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan payung hukum utama di Indonesia yang menjamin dan melindungi hak individu atas data pribadinya, termasuk dalam ruang digital maupun non-elektronik

UU ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kendali penuh terhadap data pribadinya dan penggunaan data tersebut harus didasarkan pada persetujuan yang sah serta tujuan yang jelas. Data Pribadi mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, seperti nama, jenis kelamin, dan yang paling relevan dalam konteks fotografi adalah data biometrik, yang termasuk citra wajah

Meskipun aktivitas fotografi di ruang publik (seperti street photography) adalah praktik yang sah, UU PDP membawa batasan etika dan hukum baru, terutama ketika gambar tersebut melibatkan individu lain sebagai subjek yang jelas

Batasan yang dimaksud adalah:

  1. Foto Adalah Data Pribadi: Foto atau video yang menampilkan wajah atau ciri khas individu dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut, secara hukum dianggap sebagai Data Pribadi.
  2. Prinsip Persetujuan: Setiap pemrosesan Data Pribadi (termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan foto) harus memiliki dasar hukum yang jelas, yang salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari subjek data. Dengan demikian, jika Anda mengambil gambar seseorang secara close-up atau jelas di tempat umum, etika dan hukum menuntut Anda untuk mendapatkan izin dari orang tersebut (Subjek Data Pribadi) sebelum memprosesnya lebih lanjut, apalagi untuk tujuan komersial
  3. Larangan Komersialisasi Tanpa Izin: UU PDP dengan tegas melarang pengkomersialan hasil foto yang memuat Data Pribadi seseorang tanpa persetujuan subjek yang difoto.
  4. Hak Gugat: Masyarakat (Subjek Data Pribadi) kini memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan atau bahkan menggugat pihak yang menyalahgunakan atau melanggar Data Pribadi mereka, termasuk foto yang diambil tanpa izin di tempat umum, jika penggunaannya merugikan