Kepala Daerah Ditahan KPK, Kemendargi Pastikan Pemerintahan di Madiun dan Pati Tetap Berjalan

Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Dua kepala daerah di Kota Madiun dan Kabupaten Pati ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di kedua daerah tersebut tetap berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah.

“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026) dilansir Kompas.com.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Kemendagri juga telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK.

Lewat radiogram tersebut, Kemendagri meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Begitu juga dengan adanya penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Menurut Benni, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Selasa (20/1/2026).

Sementara Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus yakni dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, serta dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan.