Ketidakpastian Tata Ruang Jadi Penghambat Besar Proyek Properti Jatim

SURABAYA, 27 NOVEMBER 2025 –Pelaku industri properti nasional terus berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian, namun sederet tantangan masih menghadang.

Ketua DPD REI Jawa Timur Mochamad Ilyas menegaskan bahwa persoalan tumpang tindih lahan menjadi kendala terbesar yang dihadapi pengembang. Proses akuisisi lahan yang panjang kerap terbentur perubahan peruntukan di saat pembebasan hampir rampung.

Situasi tersebut, menurutnya, membuat roadmap proyek terganggu dan memaksa pengembang mengeluarkan waktu serta biaya tambahan untuk menyesuaikan rencana. “Akhirnya harus pikir panjang lagi kalau mau membebaskan lahan,” ujarnya.

Ilyas mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah seperti perpanjangan insentif PPNDTP hingga 2027 serta penambahan kuota FLPP. Namun, ia menilai dampaknya belum terasa signifikan bagi sektor properti.

Karena itu, REI menggelar rapat kerja guna mempersiapkan langkah strategis menyongsong 2026 dengan sinergi yang lebih kuat antar pelaku industri.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengakui bahwa masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam pengembangan properti di daerah.

Emil menyebut sektor properti tetap menjadi motor penting perekonomian karena rantai pasoknya menyerap bahan baku dari wilayah sekitar serta didorong oleh inovasi teknologi yang terus berkembang.

Meski demikian, ia menilai ketidakpastian RTRW membuat banyak proyek rawan terbengkalai. Ada kasus ketika pengembang telah membeli lahan sesuai tata ruang, namun belakangan aturan berubah atau temuan satelit menunjukkan riwayat lahan tersebut sebagai area pangan.

“Ini tantangan besar karena pembangunan tidak bisa selesai dalam semalam,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menaruh perhatian besar pada kemandirian pangan. Dengan posisi Jawa Timur sebagai lumbung pangan nasional, kebutuhan menjaga lahan produksi menjadi sangat penting. Emil menekankan perlunya keseimbangan antara penyediaan hunian bagi 42 juta penduduk Jatim dan keberlanjutan lahan pangan.

Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai panduan batas wilayah yang tidak boleh digarap untuk properti.

Emil menegaskan, ekspansi pengembang harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek geografis, ekologi, dan standar teknis agar tidak menimbulkan bencana yang berbalik merugikan industri.