
JAKARTA, 14 JANUARI 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan masuknya hampir 100 ton ikan beku ilegal jenis Pacific Mackerel (salem) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Temuan tersebut terjadi di New Priok Container Terminal One (NPCT1) pada Senin (5/1/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan impor ikan tanpa persetujuan dan kuota resmi.
“Empat kontainer berisi sekitar 99,97 ton ikan telah kami amankan bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Saat ini seluruh barang bukti dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ipunk menegaskan, pengawasan ketat terhadap arus impor perikanan menjadi langkah strategis untuk melindungi nelayan dan industri perikanan nasional. Ia mengingatkan bahwa masuknya ikan impor ilegal berpotensi menekan harga ikan domestik di pasar.
“Jika impor ilegal dibiarkan, harga ikan hasil tangkapan nelayan bisa anjlok. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu masuk impor akan terus kami perkuat melalui sinergi lintas instansi,” tegasnya.
Dari hasil pengamanan tersebut, KKP memperkirakan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,48 miliar.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan penanggung jawab PT CBJ, pengiriman ikan dilakukan pada akhir 2025 dengan memanfaatkan Persetujuan Impor (PI) yang kuotanya telah habis sejak pertengahan tahun lalu.
“Ikan Pacific Mackerel termasuk komoditas impor yang pengaturannya berbasis kuota melalui PI. Modus ini diduga melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelas Halid.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 356 ayat (1) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan berpotensi dikenai sanksi administratif. KKP juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan lanjutan berupa penolakan atau pemusnahan barang bukti.
Langkah tegas ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan industri perikanan nasional serta stabilitas harga ikan sebagai prioritas utama. KKP memastikan seluruh praktik impor ikan ilegal akan diproses hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Foto : Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan
