Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan APH di Lampung Jelang Pemberlakuan KUHP Baru

Lampung, 23 November 2025– Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandar Lampung, Lampung, dalam rangka meninjau kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada awal 2026. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa UU KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan sistem pidana warisan kolonial. Menurutnya, KUHP baru menghadirkan paradigma pemidanaan yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, penghormatan HAM, serta perkembangan teknologi dan sosial masyarakat.

“KUHP baru memperbarui sistem tindak pidana, memperluas pertanggungjawaban pidana, memperkuat keadilan restoratif, dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Komisi III juga menyoroti empat aspek utama dalam pengawasan persiapan implementasi KUHP, yaitu peningkatan kompetensi SDM, penyesuaian SOP dan tata kelola penanganan perkara, kesiapan sarana-prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi antarinstitusi penegak hukum. Ia menekankan pentingnya harmonisasi penerapan KUHP agar tidak memunculkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Kepala BNNP Lampung untuk memetakan langkah persiapan masing-masing lembaga serta potensi hambatan implementasi. Penilaian lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan organisasi dan mekanisme kerja terpadu.

“Kami ingin memastikan pemberlakuan KUHP baru berlangsung efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hasil pengawasan di Lampung ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis Komisi III guna memastikan seluruh aparat penegak hukum siap menyongsong era baru hukum pidana nasional.