
Jakarta, Kamis 13 November 2025 – Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan seharusnya juga menyasar desil 6 atau masyarakat berpenghasilan Rp 3,5 juta sampai Rp 4,8 juta. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin karena menurutnya kelompok desil 6 ini menjadi dilema jika harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Coba minta tolong dikaji ulang lagi Pak, mungkin desilnya bisa ditambah satu desil, yaitu desi 6. Kalau desil 7 ke atas enggak usah, saya kira udah dia punya ketahanan ekonomi yang jauh lebih kuat,” ujar Zainul dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kamis (13/11/2025) dilansir Kompas.com.
Menurut Zainal, sebagai contoh jika seseorang dari desil 6 memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 (iuran Rp 35.000 per orang per bulan) untuk empat orang anggota keluarganya selama dua tahun, maka akan seluruh gajinya. Dampaknya, peserta tersebut tidak memiliki pegangan uang lagi untuk makan maupun menghidupi keluarganya.
“Artinya dia butuh mengorbankan satu bulan gaji (untuk melunasi tunggakan iuran), untuk melunasinya dulu. Ya satu bulan dia enggak makan. Nah maksud saya, kalau dia untuk melanjutkan iurannya lagi dia mampu bayar lagi, tapi kalau disuruh harus menyelesaikan tunggakannya yang dua juta sekian, sepertinya dia menunda dan akan terus menunda,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan, pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya ditujukan untuk peserta yang masuk kategori miskin.
“Intinya bahwa negara itu hadir lah, ini peserta tidak mampu yang bayar tunggakan, terutama masyarakat miskin sebetulnya,” ujat Ali dalam rapat kerja.
Ia mengatakan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan jangan sampai disalahartikan untuk semua peserta.
“Kalau dia able, dia mampu bayar, jangan nunggu,” tegas Ali.
Lanjutnya, ia memperkirakan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5.
“Desil tuh 1 sampai 10 dibagi gitu, ini (pemutihan tunggakan iuran) kira-kira 1 sampai 5. Sehingga harus masuk Data SEN dan lain sebagainya, nanti pemerintahlah yang membikin kebijakan, nanti kita dengarin. BPJS siap untuk menjalankan sampai pada teknisnya di lapangan,” ujar Ali.
Desil sendiri adalah ukuran yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok (desil 1–10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Pembagian ini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah. Berikut penjelasannya:
- Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (kategori miskin ekstrem)
- Desil 2: Kategori miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan atau hampir mencapai kesejahteraan menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah ke atas yang dianggap sudah mampu dan tidak diprioritaskan menerima bansos.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat dengan desil di atas 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan, karena dianggap telah cukup mampu secara ekonomi. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada verifikasi dan asesmen lapangan.
