Korea Selatan Ketatkan Regulasi Kripto Lintas Batas, Berlaku 2025

dok. kaspersky.com

Seoul, 25 Oktober 2024- Pemerintah Korea Selatan semakin serius dalam mengatur industri kripto

Melalui revisi Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, perdagangan aset virtual lintas batas akan diawasi lebih ketat. Aturan ini baru akna ditterapkan pada semester dua tahun depan dan diharapkan dapat mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan melindungi investor dari penipuan

Dilansir dari Japan Today, Menteri Keuangan Korsel, Choi Sang-mok di sela sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentra; Kelompok 20, mengatakan bahwa revisi UU Transaksi Valas terkait aset virtual akan didorong terus oleh pemerintah melalui diskusi dengan departemen dan UU terkait dengan menerapkan langkah-langkah yang diubah pada semester dua tahun depan

Menurut data kementerian tersebut terjadi peningkatan transaksi ilegal dan perdagangan aset virtual linstas batas yang bertujuan untuk menghindari pajak dan money laundry

Bea Cukai Korea mengungkapkan untuk periode tahun 2020 hingga Juli 2024, telah terjadi transaksi ilegal valuta asing dengan total nilai 8 miliar dollar. Dari nilai tersebut sekitar 80 persennya melibatkan aset virtual