KPK dan BPK Sepakat Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Bisa Dihitung

Jakarta, Rabu 07 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat jika kerugian keuangan negara di korupsi kuota haji 2024 bisa dihitung. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto bahwa sudah ada komunikasi dan ada kesepakatan dengan tim BPK.

Selain itu, Fitroh juga menyampaikan KPK akn segera mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim (KPK) dengan tim BPK yang Insya Allah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung,” kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (07/01/2026) dilansir Kompas.com.

“Ini bisa dihitung dengan metode tertentu, begitu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penghitungan kerugian negara yang dilakukan bersama BPK untuk memastikan penanganan kasus sudah memenuhi syarat.

“Bukan menunggu secara final, bukan seperti itu. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” kata Setyo.

Sebagai informasi, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News