
Jakarta, Kamis 11 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada 2024.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebutkan jika uang tersebut digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.
“Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” kata Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025) dilansir Kompas.com.
Mungki membeberkan jika Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
