
Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengidentifikasi pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta Timur.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026) dilansir Kompas.com.
Meskipun demikian, Jubir KPK tersebut belum mengungkapkan identitas inisiator tersebut.
Dia hanya mengatakan, KPK masih menganalisis tindakan tersebut masuk pada Pasal Perintangan Penyidikan atau tidak.
“Apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor swasta terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi, 15 Agustus 2025 lalu.
Atas tindakan tersebut, KPK mempertimbangkan pengenaan pasal 21 perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap pihak swasta tersebut.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tandasnya.
